Manfaat
Cara Klaim
S & K

Manfaat

Asuransi Peralatan Elektronik ini memberikan manfaat perlindungan atas Kerusakan atau Kehilangan pada Peralatan Elektronik selama 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan (tergantung pemilihan paket) sejak barang diterima yang diakibatkan oleh:

Disediakan oleh

Logo Cermati Protect

Berpartner dengan

Logo Great Eastern General Insurance

Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.
Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air, terendam air.
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara dan perbuatan jahat orang lain.
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan terhadap bangunan atau tempat dimana unit tersebut berada atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Asuransi Peralatan Elektronik adalah Asuransi yang dirancang oleh PT Cermati Pialang Asuransi (Cermati Protect) dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) khusus bagi Pelanggan Indodana untuk melindungi perangkat/unit dari kerusakan fisik, kemasukan cairan yang tidak disengaja hingga kehilangan akibat kebongkaran sesuai dengan manfaat dalam Polis Asuransi Peralatan Elektronik.
Anda dapat membeli Asuransi Peralatan Elektronik saat melakukan pembayaran melalui Indodana saat Anda melakukan pembelian Peralatan Elektronik di platform lain.
Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan harga Peralatan Elektronik yang Anda beli. Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.
Tidak. Manfaat Asuransi Peralatan Elektronik Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.
Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.
Melalui online Claim Portal www.cermati.com/pusatklaim/indodana/gadget. Apabila butuh bantuan klaim, silakan menghubungi claims@cermati.com atau WhatsApp for Business Cermati Protect di +62 815 8500 9500 (Jam Operasional: 09:00 – 17:00, tidak termasuk sabtu minggu dan hari libur)
Pelaporan klaim jika mengalami kerusakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian/kerugian terjadi dan jika mengalami kehilangan 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal kejadian.
Asuransi Peralatan Elektronik yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.
Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung. Tertanggung diwajibkan untuk menandatangani LOD sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.
Letter of Discharge (LoD) adalah surat pernyataan yang akan dikeluarkan oleh pihak asuransi yang berisikan nilai klaim yang disetujui oleh asuransi. Tertanggung wajib menandatangani LoD jika untuk menyatakan bahwa telah menyetujui nilai klaim tersebut sebelum pembayaran klaim cair.
Khusus untuk barang yang rusak dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp 1.000.000 maka Tertanggung wajib mengirimkannya kepada GEGI maksimal 30 hari kalender sejak analisa klaim disetujui oleh GEGI ke alamat:
PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Mid Plaza 2 Lt.23, Jl. Jend. Sudirman No.10-11, RT.10/RW.11
Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220
UP : Tim Claim (Ibu Dalia Puspita)
Setelah klaim disetujui oleh Penanggung dan Anda telah menandatangani dan mengirimkan kembali Letter of Discharge (LoD) ke GEGI melalui Cermati Protect, maka pembayaran klaim akan diberikan dengan cara transfer ke rekening bank atas nama Anda selaku Tertanggung.