https://indodana-web.imgix.net/assets/indodana-new-color.png?w=360
TKB90=94,4%
?
https://indodana-web.imgix.net/assets/indodana-new-color.png?w=360
TKB90=94,4%
?
downloaddownload
Home
Merchant
Indodana
Tentang Kami
Kebijakan Privasi
Syarat Ketentuan
Undang Teman
Disclaimer
Blog
Karir
App
Pendanaan
Dashboard
Pinjaman
Biaya
FAQ
Cara Pembayaran
Alamat Kantor
Kantor Pusat
Menara BCA Grand Indonesia Lantai 36 Jl. MH Thamrin No. 01 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
-6.196674531961001, 106.82237550645604
Kantor Operasional
Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
-6.16541876702479, 106.81112692706222
Kantor Operasional
Plaza Bank Index Lt 12 Jl. MH Thamrin No. 57 Gondangdia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
-6.1921789,106.8214078
Kantor Operasional
Jl. Ibu Inggit Garnasih No 146, Ciateul, Regol, Bandung, Jawa Barat, 40142
-6.9320053,107.6094405
Kantor Operasional
Ruko Sentra Fortuna, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.17H, Ketabang, Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272
-7.2564917,112.7449088
Kantor Operasional
Jl. Kedungmundu Raya no. 32B, Sendangguwo, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah
-7.0110404,110.441841
Kantor Operasional
BLOCK 71 Yogyakarta, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1212, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55223
-7.7816197,110.3773124
Kantor Operasional
The Space Bali, Jl. Bypass Ngurah Rai no. 888xxx, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, 80221
-8.7164014,115.2037422
Customer Service
Telepon: (021) 4059 5888
Email: cs@indodana.com
Jam Kerja : Setiap Hari 08:00-17:00 (kecuali hari libur nasional)
Indodana berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Download Aplikasinya Gratis
Temukan Social Media Kami
2023 Indodana, All Rights Reserved.
Kami akan kirim link download aplikasi Indodana ke smartphone kamu
+62
atau
Disclaimer Risiko
  • Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masih pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.