Disclaimer Risiko
  1. Pengguna memahami bahwa pengguna memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada Indodana Finance dan/atau mitra pembiayaan lainnya yang bekerja sama dengan Indodana Finance, sesuai dengan tenor pembiayaan yang dipilih oleh pengguna ketika pengguna menggunakan layanan Indodana PayLater sebagai metode pembayaran. Kegagalan pengguna dalam melakukan pembayaran kewajibannya secara tepat waktu berisiko bahwa pengguna akan dibebankan denda keterlambatan dan/atau bunga keterlambatan sesuai dengan kebijakan Indodana Finance yang harus dibayarkan oleh pengguna.
  2. Pengguna sebagai penerima pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bunga dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  3. Kegagalan pengguna dalam melakukan pembayaran kewajibannya secara tepat waktu akan mempengaruhi data pengguna pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK dimana hal ini dapat mempengaruhi kredibilitas pengguna pada saat pengguna hendak mengajukan pinjaman, pembiayaan, dan/atau fasilitas kredit sejenisnya di lembaga jasa keuangan lain (termasuk lembaga perbankan). Indodana Finance tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun apabila terdapat penolakan penyediaan pinjaman, pembiayaan, dan/atau fasilitas kredit sejenisnya yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lain selain Indodana Finance yang disebabkan karena adanya histori kredit yang tidak baik pada data SLIK pengguna.
  4. Pengguna memahami bahwa ketepatan pembayaran pengguna akan otomatis terekam pada SLIK OJK yang dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan sebagai pertimbangan untuk penyediaan pinjaman, pembiayaan, dan/atau fasilitas kredit sejenisnya oleh masing-masing lembaga jasa keuangan yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan OJK.
  5. Dengan mengajukan pembiayaan di Indodana Finance, pengguna memahami bahwa pengguna dapat dihubungi oleh petugas penagihan Indodana Finance dan/atau yang bekerja sama dengan Indodana Finance baik melalui telepon, mendatangi kediaman pengguna, serta cara-cara lain yang dianggap layak oleh Indodana Finance dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan pembiayaan serta kewajiban-kewajiban lain yang terutang oleh pengguna di Indodana Finance dibayarkan seluruhnya.
  6. Indodana Finance tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penafsiran pengguna terhadap materi promosi dan/atau penawaran yang dibuat oleh Indodana Finance. Indodana Finance juga tidak bertanggung jawab atas penipuan dan/atau kejahatan sejenis lainnya yang dilakukan oleh pihak manapun yang secara melawan hukum mengatasnamakan Indodana Finance. Pengguna dihimbau untuk selalu berhati-hati apabila menerima suatu pesan dari pihak-pihak yang patut diduga secara melawan hukum mengatasnamakan Indodana Finance. Setiap pertanyaan seputar Indodana Finance atau pengaduan seputar informasi yang menyesatkan dan/atau tidak benar dari pihak-pihak yang patut diduga secara melawan hukum mengatasnamakan Indodana Finance, dapat diajukan ke contact center resmi Indodana Finance di cs@indodanafinance.com.
  7. Indodana Finance tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari bocornya data pribadi seseorang yang bukan karena kesalahan Indodana Finance sehingga data pribadi tersebut digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pengajuan pembiayaan di Indodana Finance dan/atau pengguna meminjamkan secara sadar akun Indodana Finance miliknya kepada pihak lain untuk digunakan oleh pihak lain dimaksud. Segala bentuk kewajiban dan/atau tagihan adalah kewajiban dan/atau tagihan dari pemegang akun Indodana Finance. Indodana Finance menghimbau untuk tidak membagikan data-data terkait akun Indodana Finance milik pengguna ke pihak manapun agar tidak disalahgunakan.
  8. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pengguna layanan Indodana Finance.
  10. Pemerintah yaitu dalam hal ini OJK, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna (baik karena kesengajaan atau kelalaian pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Indodana Finance dengan pengguna.
  11. Indodana Finance bukan merupakan lembaga perbankan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan oleh karenanya Indodana Finance tidak pernah mensyaratkan pengguna untuk menempatkan dana di Indodana Finance dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, dan/atau deposito) untuk dapat menggunakan layanan Indodana Finance.