Apa yang Harus Saya Lakukan Terhadap Barang yang Rusak? (Asuransi Peralatan Elektronik - Cermati Pro Max)
Khusus untuk barang yang rusak dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp1.000.000, maka tertanggung wajib mengirimkannya kepada GEGII maksimal 30 hari kalender sejak analisa klaim disetujui oleh GEGII ke alamat PT Great Eastern General Insurance Indonesia (UP: Tim Claim Ibu Dalia Puspita).