Apa yang Harus Saya Lakukan Terhadap Barang yang Rusak? (Asuransi Peralatan Elektronik - Elektronik Offline)
Khusus untuk barang yang rusak dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp1.000.000, maka tertanggung wajib mengirimkannya kepada GEGII maksimal 30 hari kalender sejak analisa klaim disetujui.