Apakah Ada Batas Waktu untuk Pelaporan Klaim dan Pelengkapan Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri + Perlindungan Rumah?
Pelaporan klaim jika mengalami kerusakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian/kerugian terjadi. Pelengkapan dokumen wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaporan klaim.