FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Bagaimana Cara Menghapus atau Menonaktifkan Akun Indodana Finance Saya?



Sebelum kamu mengajukan penghapusan (deaktivasi) atau penonaktifan akun Indodana Finance, penting untuk memahami konsekuensinya. Setelah akun dihapus, kamu tidak akan bisa:

  1. Masuk ke dalam aplikasi Indodana Finance.
  2. Mengajukan PayLater di Indodana Finance.
  3. Mengajukan PayLater di berbagai mitra Indodana Finance: Tiket & Blibli.
  4. Memakai limit PayLater-mu di Indodana Finance maupun mitra PayLater Indodana Finance lainnya.
  5. Menerima pesan melalui email dan SMS dari Indodana Finance.

Pastikan kamu membaca dengan saksama ketentuan ini sebelum mengajukan hapus akun. Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika kamu tidak memiliki tagihan aktif di:

  1. Indodana Finance
  2. Blibli Tiket PayLater by Indodana Finance

Jika kamu masih memiliki tagihan aktif, silakan lunasi terlebih dahulu untuk melanjutkan proses deaktivasi akun Indodana Financemu. Untuk menghapus/menonaktifkan akun, silakan hubungi CS Indodana Finance melalui (021) 4059 5888 atau email ke cs@indodanafinance.com, dengan melampirkan beberapa hal berikut:

  • Nama Lengkap sesuai KTP terdaftar:
  • Nomor Induk KTP terdaftar:
  • Nama Ibu Kandung:
  • Nomor Handphone yang terdaftar:
  • Email yang terdaftar:
  • Selfie dengan KTP
  • Alasan memblokir akun:

Proses validasi data dan pengecekan akan membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja (tidak termasuk tanggal merah, Sabtu & Minggu).


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.