FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Bagaimana Perubahan Tanggal Untuk Bayar Tagihan & Denda Keterlambatan Indodana Finance?



Mulai tanggal 7 Agustus 2024, terdapat perubahan kebijakan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan dan denda keterlambatan Indodana Finance.


1. Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran


Waktu jatuh tempo pembayaran Indodana Finance yang semula 28 hari setelah tanggal transaksi kini berubah menjadi 1 (satu) bulan setelah tanggal transaksimu.


Artinya, tanggal jatuh tempo akan mengikuti tanggal yang sama pada bulan berikutnya. Jika pada bulan berikutnya tanggal tersebut tidak tersedia (misalnya tanggal 31), maka jatuh tempo akan menyesuaikan ke tanggal terakhir di bulan tersebut.


Berikut simulasinya:

    Simulasi 1

    • Tanggal transaksi: 1 Agustus
    • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 1 September

    Simulasi 2

    • Tanggal transaksi: 31 Januari
    • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 28/29 Februari

    Simulasi 3

    • Tanggal transaksi: 31 Mei
    • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 30 Juni

    Simulasi 4

    • Tanggal transaksi: 8 Maret
    • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 8 April

    Simulasi 5

    • Tanggal transaksi: 30 Juli
    • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 30 Agustus

Pastikan kamu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.


2. Perubahan Aturan Denda Keterlambatan


Selain itu, kami juga menginformasikan bahwa denda keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dikenakan pada hari ke-4 setelah jatuh tempo pembayaran, kini akan dimulai sehari setelah jatuh tempo pembayaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk melakukan pembayaran tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.