Pertanyaan yang sering ditanyakan
Mulai tanggal 7 Agustus 2024, terdapat perubahan kebijakan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan dan denda keterlambatan Indodana Finance.
Waktu jatuh tempo pembayaran Indodana Finance yang semula 28 hari setelah tanggal transaksi kini berubah menjadi 1 (satu) bulan setelah tanggal transaksimu.
Artinya, tanggal jatuh tempo akan mengikuti tanggal yang sama pada bulan berikutnya. Jika pada bulan berikutnya tanggal tersebut tidak tersedia (misalnya tanggal 31), maka jatuh tempo akan menyesuaikan ke tanggal terakhir di bulan tersebut.
Berikut simulasinya:
Simulasi 1
Simulasi 2
Simulasi 3
Simulasi 4
Simulasi 5
Pastikan kamu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
Selain itu, kami juga menginformasikan bahwa denda keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dikenakan pada hari ke-4 setelah jatuh tempo pembayaran, kini akan dimulai sehari setelah jatuh tempo pembayaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk melakukan pembayaran tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.